Seorang Asal Temanggung Renggut Keperawanan Pacar Diancam 15 Tahun Penjara

Seorang Asal Temanggung Renggut Keperawanan Pacar Diancam 15 Tahun Penjara

GELAR PERKARA. Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung. -foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Di iming-imingi akan dinikahi, keprawanan DA direnggut oleh tersangka ST (30) warga Kabupaten Magelang. Kelakuan bejat ST dilakukan berulang-ulang di salah satu hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Pringsurat Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, tersangka ini memang sudah berpacaran dengan korban, dengan bujuk rayunya, akhirnya tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel melati di daerah Pringsurat Temanggung.

"Keduanya antara tersangka dan korban memang sudah pacaran, tapi korban sudah menolak,"terang Kasatreskrim Rabu kemarin.

BACA JUGA:Buntuti Korban Lalu Ditabrak, Spesialis Pencuri Nasabah Bank Dibekuk polres Temanggung

Menurut Kasaterskrim, sebelum menyetubuhi korban, terlapor merayu korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan mengatakan bahwa terlapor menyesal baru mengenal korban.

"Tersangka terus berusaha membujuk korban, dan akhirnya tersangka berjanji akan menikahi korban, janji itu disampaikan tersangka setelah tersangka melakukan tindak asusila kepada korban,"terangnya.

Tidak hanya itu kata Kapolres, tersangka juga sering memberikan uang kepada korban setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang tunai antara Rp50.000 sampai dengan Rp100.000.

Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranta sebuah celana jeans warna biru merk pull & bear, sebuah kaos oblong lengan pendek warna biru merk hush puppies dan sbuah bh warna putih motif bunga.

BACA JUGA:Seorang Pemuda di Wonosobo Tega Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Alami Pendarahan Ringan

Karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun,"jelasnya.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres