Seorang Pemuda di Wonosobo Tega Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Alami Pendarahan Ringan

Seorang Pemuda di Wonosobo Tega Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Alami Pendarahan Ringan

DIAMANKAN. Cabul FR diamankan polisi, Rabu (29/11).-Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria tega mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun berhasil diciduk oleh polisi. Lelaki berinisial FR (25) itu diduga merupakan tetangga korban.

Pada saat diselidiki polisi, aksi bejatnya sudah dilancarkan selama dua kali di Wonosobo sejak Rabu 1 November 2023.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menceritakan kronologi penangkapannya ketika pihak kepolisian telah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 16 November 2023 silam.

BACA JUGA:Pencabulan Wonosobo Bikin Geger, Anak 4 Tahun Jadi Korban Hingga Pendarahan

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

"Kita dapat laporan, katanya anaknya berani cerita setelah dicabuli sebanyak dua kali," katanya saat jumpa pers, Rabu (29/11) siang.

Pemuda tersebut mengaku, dirinya sudah sering melihat korban tengah asik bermain-main bersama teman sebayanya di sebuah gang di Wonosobo. Namun tiba-tiba pelaku menyeret baju korban dan melakukan persetubuhan di jalanan sepi.

Ia mengatakan, alasan melakukan persetubuhan yang dilakukan siang hari itu ternyata karena merasa penasaran untuk melakukan hal tersebut kepada seorang perempuan di bawah umur.

AKP Kuseni menyampaikan, FR terancam hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Miris! Lansia di Wonosobo Cabuli Penyandang Disabilitas, Pakai Iming-iming Uang Rp10 Ribu

Atas hal tersebut, korban sempat dilarikan ke RS terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan mengalami pendarahan ringan pada kemaluannya.

"Korban sudah diperiksa dokter, kini juga sedang didampingi untuk mengatasi traumatik," ujar Kasatreskrim AKP Kuseni.

FR merupakan seorang pegawai di perusahaan swasta.

Masih berstatus bujang dan mengaku melakukan tindakan pencabulan selama dua kali terhadap korban yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres