Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Magelang Gasak Dana BOS

Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Magelang Gasak Dana BOS

MENUNJUKAN. Waka Polresta Magelang, didampingi Kasie Humas Iptu Prata dan Kasatreskrim dan Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba menunjukan barang bukti, Kamis (30/11)-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

Selanjutnya pelaku Heri menuju mobil dan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi tersebut.

Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, pelaku Nopri dengan mengendarai motor menghampiri Heri dan melarikan diri ke arah Palbapang.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Hasil Karya Bhakti Tahap III Kodim 0705/Magelang

"Kemudian tugas Yuda adalah memastikan tidak ada yang mengejar dan mengecoh apabila ada yang mengejar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian kepada Polisi," katanya.

Waka Polresta Magelang AKBP Roman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

"Kami imbau kepada semuanya termasuk anggota Polisi untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil," imbuhnya.

Randa salah satu pelaku yang berhasil ditangkap mengaku jika dirinya bertindak untuk sebagai mencari target sasaran. Setelah mendapatkan target dirinya bertugas mengamankan lokasi supaya tidak terlihat orang lain.

BACA JUGA:Walikota Magelang Ajak ASN dan Masyarakat Bantu Palestina

"Saya tidak tahu cara memecah kacanya hanya bertugas target pelaku dan menginfokan. Saya mendapatkan bagian Rp6.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan harian," ujarnya.

Randa ditangkap bersama barang bukti uang Rp850.000, satu buah helm dan satu buah ATM. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Pencurian dan Pemberatan ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana diancam dengan Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres