Jawablah Lebih Lengkap! Mengawali Salam Hukumnya Sunnah dan Menjawab Salam Wajib
Jawablah Lebih Lengkap! Mengawali Salam Hukumnya Sunnah dan Menjawab Salam Wajib--
Para ulama seperti Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Syaikh Taqiyyuddin menyebutkan bahwasanya ada ijma' ulama (bahwa) menjawab salam hukumnya wajib .
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala,
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍۢ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ
"Apabila kalian diberi salam maka jawablah dengan yang lebih baik atau setidaknya sama." (QS. An-Nisaa: 86).
Ayat ini menunjukkan bahwa menjawab salam hukumnya wajib, karena ada perintah dari Allah untuk menjawab salam. Dalam Ushul Fiqih disebutkan bahwa hukum asal perintah adalah wajib.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan hukum menjawab salam adalah wajib.
Gugurnya Kewajiban yang Mengawali dan Menjawab Salam
Apabila ada seorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang maka yang wajib menjawab hanyalah satu orang saja. Apabila sudah dijawab oleh satu orang, maka gugur kewajiban menjawab dari yang lainnya.
Namun jika semuanya menjawab maka itu amalan yang afdol dan jika hanya satu yang menjawab bukan berarti sembilan orang sisanya itu berdosa.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengatakan,
يُجزئ عن الجماعة إذا مرُّوا أن يُسلِّم أحدُهم، ويُجزئ عن الجلس أن يردَّ أحدُهم
"Apabila ada sekelompok orang yang berjalan melewati sekelompok orang yang duduk, maka cukup jika yang mengucapkan salam hanya satu dari orang-orang yang berjalan, begitu juga cukup jika yang menjawab salam hanya satu dari orang-orang yang duduk." (HR. Abu Dawud no. 5210).
Hukum memberi salam dari sekelompok orang yang diwakili satu orang saja sudah bagus dan apabila yang menjawab salam juga hanya satu dari sekelompok orang maka ini juga sudah cukup.
emoga kita bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dengan mengawali salam maupun menjawab salam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: