Pemungutan Suara dan Penggunaan SIREKAP Disimulasikan di Purworejo

Pemungutan Suara dan Penggunaan SIREKAP Disimulasikan di Purworejo

SIMULASI. KPU Kabupaten Purworejo menggelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara, serta Penggunaan aplikasi SIREKAP Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Singkil Wetan Kecamatan Ngombol.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara, serta Penggunaan aplikasi SIREKAP Pemilu 2024, Rabu (27/12).

Simulasi berlangsung di TPS 1 Desa Singkil Wetan Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo melibatkan ratusan warga yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo, menyebut Simulasi Pemungutan, Perhitungan Suara serta Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, perhitungan dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Permintaan Tinggi, Harga Ayam Potong di Purworejo Merangkak Naik

"Akan memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penggunaan SIREKAP bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Apa yang disimulasikan hari ini, kelak akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka kelak bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik," sebutnya.

Menurutnya, simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo dalam mewujudkan pemilu inklusif. TPS dalam Pemilu 2024 harus ramah disabilitas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu S mengatakan, TPS ramah disabilitas merupakan suatu keharusan. Ada beberapa pemilih penyandang disabilitas netra, rungu wicara, dan pemakai kursi roda yang hadir sebagai pemilih di TPS itu.

"Beberapa cara yang akan diterapkan antara lain jarak antar meja bilik minimal 90 sentimeter, untuk memudahkan teman-teman disabilitas dalam mengakses bilik suara.

BACA JUGA:Bulan Dana PMI Purworejo 2023 Lampaui Target

Apabila TPS dibuat di bangunan tertutup, hindari akses yang bertangga, atau bisa disiasati," ungkapnya.

Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada 5, yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.

Simulasi juga akan melayani pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu, tidak bisa menggunakan gak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.

"Untuk masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS di mana dia tercatat sebagai DPT, dengan alasan yang diperbolehkan peraturan, silakan untuk mengurus pindah memilih dan menjadi DPTb di TPS tujuan. Sementara untuk DPK, silakan menggunakan haknya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," bebernya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menambahkan, kegiatan simulasi akan menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres