Angka Perceraian Masih Tinggi, 1.000 Lebih Janda Baru di Wonosobo

Angka Perceraian Masih Tinggi, 1.000 Lebih Janda Baru di Wonosobo

Supangat saat ditemui wawancara di kantornya, Kamis (4/1).-Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kabupaten Wonosobo mengungkapkan, jumlah pengajuan cerai gugat dan cerai talak totalnya mencapai 2.246 perkara yang masuk di sepanjang tahun 2023 lalu. Dari angkanya, didominasi oleh perkara cerai gugat, atau perceraian yang dimohonkan oleh pihak istri.

"Totalnya 2.246 perkara itu kasus tahun 2023, dan sedikit di antaranya disumbangkan oleh kasus cerai yang belum selesai di tahun 2022 lalu," ungkap salah seorang Hakim sekaligus Humas PA Wonosobo, Supangat kepada Wonosobo Ekspres baru-baru ini.

Dirincikan, untuk kasus cerai gugat tercatat sebanyak 1657 perkara di tahun 2023, ditambah jumlah cerai gugat (kasus yang belum terselesaikan) di tahun sebelumnya sebanyak 120 perkara. Sehingga akumulasi angkanya menjadi 1.777 permohonan gugatan cerai dari pihak istri.

BACA JUGA:Di Magelang Ada 150 Janda Baru Per Bulan, Penyebab Perceraian karena Alasan Ekonomi

Akan tetapi berdasarkan laporannya, terdapat 92 permohonan telah dicabut oleh pihak pemohon karena memilih untuk menggagalkan perceraian seusai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh PA dan instansi terkait lainnya.

Menilik data BPS Wonosobo, PA menerima 1698 permohonan gugat cerai di sepanjang tahun 2022. Angkanya relatif lebih tinggi ketimbang jumlah permohonan di tahun 2023.

Sementara tak hanya cerai gugat, perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak suami di tahun 2022 juga masih tinggi, yaitu sebanyak 570 permohonan masuk. Meski begitu, jumlahnya tak setinggi di tahun 2023 yang sebanyak 589 perkara.

BACA JUGA:HORE! Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Janda atau Duda di Tahun 2024

"Selama tahun 2023, ditambah 41 kasus di tahun sebelumnya. Totalnya, sampai saat ini, cerai talak sebanyak 630 perkara yang masuk. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya," beber Supangat.

Jumlah itu tak semuanya berlanjut hingga putusan hakim saat di persidangan. Di mana dari 630 perkara, ada 44 kasusnya dicabut oleh pihak pemohon sehingga tidak jadi cerai, atau rukun kembali.

Supangat mengatakan, penyebab tingginya kasus perceraian selama tahun 2023, paling banyak atas faktor perselisihan rumah tangga, disusul dengan faktor lepasnya tanggung jawab, hingga atas faktor ekonomi.

Disebutkan, 1578 kasus perceraian disebabkan oleh pertikaian rumah tangga, kemudian lepas tanggung jawab atau meninggalkan salah satu pihak sebanyak 370 kasus, lalu tertinggi selanjutnya yaitu faktor ekonomi sebanyak 94 kasus.

Tak hanya itu, ada juga beberapa alasan yang mengakibatkan adanya perceraian. Di antaranya karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), dan cacat fisik ataupun kejiwaan. Masing-masing terdapat 5 kasus yang didapati kantor PA Wonosobo.

BACA JUGA:Tak Kapok! Seorang Janda Anak Satu Mencuri Lagi di Wonosobo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres