Keroyok Tetangga, 2 Pemuda Asal Temanggung Diamankan Polisi

Keroyok Tetangga, 2 Pemuda Asal Temanggung Diamankan Polisi

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penganiayaan di halaman Mapolres setempat-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

"Kedua pelaku diancam dengan  pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara,"tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres