Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Polres Purworejo Dimusnahkan
MUSNAHKAN KNALPOT BRONG. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo bersama perwakilan Kodim 0708 secara simbolis memusnahkan knalpot brong di halaman gedung Satpas SIM Satlantas.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Ribuan knalpot brong hasil operasi secara masif mulai akhir tahun 2022, 2023, hingga Januari 2024 dimusnahkan oleh Satlantas Polres Purworejo.
Sementara itu, penindakan terhadap pengendara pemakai knalpot brong masih akan terus digencarkan, khususnya selama masa kampanye terbuka.
Pemusnahan knalpot secara simbolis telah dimulai oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menggunakan alat khusus, didampingi perwakilan Kodim 0708, Wakapolres Kompol Fadli, Kasatlantas AKP Untung Ariono, serta para pejabat utama lainnya di halaman gedung Satpas SIM yang baru pada Senin (15/1) kemarin.
BACA JUGA:Program Gebyar Diskon Pupuk, 5.000 Petani Purworejo Digelontor Pupuk Nonsubsidi Murah
Menurut Kapolres, adanya penindakan terhadap knalpot brong ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.
"Kami bersama-sama stakeholder, Forkompimda, parpol, komunitas-komunitas, seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo sudah sepakat dan melakukan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan zero knalpot brong," katanya.
Penindakan terhadap knalpot brong ini, lanjutnya, berlaku kepada seluruh masyarakat Purworejo, sehingga diharapkan situasi Harkamtibmas betul-betul aman, kondusif dan secara bersama-sama menjaga pemilu damai tahun 2024.
Penindakan akan tetap dilakukan selama kampanye terbuka, di mana dalam kegiatannya secara koordinatif dengan masing-masing penyelanggara.
"Kami harapkan saat kampanye terbuka, di Purworejo tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong sehingga kegiatan kampanye berjalan dengan aman," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi pelanggar knalpot brong telah dilakukan penindakan berupa tilang dan pemusnahan knalpot brong. Bagi masyarakat yang mau mengambil kendaraannya, harus mengganti dengan knalpot standar pabrik atau yang sudah ditentukan.
"Silakan berkoordinasi dengan Satlantas untuk pengambilan kendaraan ini," tandas Kapolres. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres