Bawaslu Magelang Terima Aduan 126 Titik APK Dirusak Orang Tidak Dikenal

Bawaslu Magelang Terima Aduan 126 Titik APK Dirusak Orang Tidak Dikenal

Bawaslu Magelang menerima aduan 126 titik APK dirusak--Instagram

MAGELANGEKSPRES -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang telah menerima aduan perusakan alat peraga kampanye (APK) di 126 titik yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Perusakan APK ini ditemui di Kecamatan Dukun, Ngablak, Candimulyo, Salam, dan Borobudur Kabupaten Magelang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Saleh menjelaskan, seperti halnya di wilayah Kecamatan Candimulyo.

Ditemukan perusakan APK yang dilakukan oleh orang lantaran kecewa terhadap partai politik (parpol) tersebut.

BACA JUGA:Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Wonosobo Wanti-wanti Oknum Perusak APK

Namun, yang bersangkutan tidak hanya mengincar salah satu partai saja. 

Sebab, APK yang dirusak tidak hanya satu, melainkan APK dari beberapa partai lain juga dirusak.

Selain di Kecamatan Candimulyo, perusakan APK juga ditemukan di wilayah Kecamatan Ngablak.

Namun, Bawaslu Kabupaten Magelang belum menemukan terduga pelaku perusakan lantaran ada banyak APK yang dirusak.

BACA JUGA:Aksi Konsolidasi Pilpres 2024! Senam Gemoy jadi Ajang Kampanye Kreatif Relawan Prabowo-Gibran

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Dukun, oleh karena itu Bawaslu menghimbau agar masyarakat tidak merusak APK.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak merusak alat peraga kampanye," ujar Habib dilansir dari RadarJogja.

Selain itu, Habib juga meminta kepada instansi terkait, baik seluruh jajaran pengawas pemilu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang untuk turut serta mengawasi jika perusakan APK terjadi kembali.

Ketika terdapat indikasi perusakan, Habib meminta agar segera dilaporkan kepada petugas yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres