Bawaslu Magelang Terima Aduan 126 Titik APK Dirusak Orang Tidak Dikenal

Bawaslu Magelang Terima Aduan 126 Titik APK Dirusak Orang Tidak Dikenal

Bawaslu Magelang menerima aduan 126 titik APK dirusak--Instagram

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan

Dia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadi turut serta menjadi pengawas perusakan APK.

Turut serta mengingatkan jika ada yang ingin merusak APK.

Tidak lupa Habib juga menegaskan kepada parpol agar mengkoordinasikan aggota  maupun simpatisannya agar tidak terlalu fanatik serta tidak merusak APK partai lain. 

"Parpol berkewajiban untuk mengoordinasikan kepada anggota maupun simpatisannya agar tidak fanatik serta tidak merusak APK lain," tegasnya.

Terlebih lagi, tahapan kampanye terbuka sudah dilaksanakan mulai Minggu (21/1/2024).

Oleh karena, dia meminta masyarakat supaya memberikan kesempatan bagi seluruh parpol, tim kampanye, maupun caleg untuk berkampanye.

"Ini momen parpol berkampanye. Jadi kita berikan waktu kepada mereka untuk berkampanye," tegasnya.

Sejak 28 November 2023 lalu, bawaslu juga mencatat ada sebanyak 355 kegiatan kampanye. 

Kampanye tersebut dilaksanakan baik dari parpol, tim kampanye, maupun caleg.

Hanya 38 kegiatan yang mengantongi surat terima tanda pemberitahuan (STTP) dari sekian banyak kegiatan kampanye yang dilakukan.

Kemudian, hanya terdapat 65 kegiatan kampanye yang memiliki surat pemberitahuan kegiatan (SPK).

Lalu, ada 187 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi STTP maupun SPK.

Dengan begitu, Habib meminta seluruh parpol untuk mengurus SPK dan STTP ke kepolisian serta memberikan tembusannya kepada Bawaslu dan KPU jika hendak berkampanye.

Pada masa kampanye ini, Bawaslu kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres