Berniat Tagih Gaji ke Manajemen, 23 Pemain Kalteng Putra di Laporkan Pihak Klub Ke Polisi

Berniat Tagih Gaji ke Manajemen, 23 Pemain Kalteng Putra di Laporkan Pihak Klub Ke Polisi

Kalteng Putra laporkan 23 pemainnya ke polisi--TANGKAPAN LAYAR-Instagram

MAGELANGEKSPRES--Manajemen klub sepak bola Kalteng Putra telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan 23 pemainnya ke pihak kepolisian.

Laporan ini dipicu oleh unggahan para pemain terkait masalah penunggakan gaji yang telah berkepanjangan.

Beberapa waktu lalu, para pemain Kalteng Putra menyebarkan surat pernyataan melalui akun media sosial mereka, menyoroti masalah gaji yang belum dibayarkan.

Surat tersebut juga mencantumkan ancaman untuk menolak berpartisipasi dalam laga lanjutan Liga 2 2023/2024 jika gaji mereka tidak diselesaikan.

BACA JUGA:Beda Dulu dan Sekarang, Timnas Indonesia Berpeluang Menang Lawan Australia

Jeffriko Seran, penasihat hukum Kalteng Putra, mengklarifikasi bahwa laporan tersebut diajukan karena unggahan para pemain dinilai telah mempengaruhi opini publik terhadap manajemen klub.

Menurutnya, unggahan tersebut menciptakan persepsi bahwa manajemen tidak memenuhi kewajibannya membayar gaji selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA:Rumput GBK Rusak Parah, Erick Thohir Ungkap Faktornya

Jeffriko juga menegaskan bahwa para pemain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menyarankan agar masalah ini seharusnya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah hukum.

Salah satu pemain, Shahar Ginanjar, sebelumnya telah mencoba mediasi dengan manajemen namun tanpa hasil yang memuaskan.

Akibatnya, para pemain memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasi dalam pertandingan lanjutan Liga 2 2023/2024.

BACA JUGA:Kirgistan Banjir Pujian Netizen Indonesia Usai Tahan Imbang Oman

Pihak manajemen tetap teguh pada keputusannya untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah pertama penyelesaian masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: