Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Salah satunya adalah larangan bagi semua orang yang berada di sekitar TPS untuk membawa atau memakai atribut pasangan calon atau partai politik.

Hal ini dikarenakan atribut tersebut termasuk dalam bagian kampanye yang sudah berakhir 4 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas kampanye saat pemungutan suara berlangsung.

Selain itu, pemilih juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih lain dengan tujuan agar mereka tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

BACA JUGA:Penggemar Avengers atau Marvel Coba ke Iconic Gelato & Bistro, Cafe yang Punya Konsep Menarik!

Diharapkan pemilih dapat mentaati tata tertib ini demi terciptanya pemungutan dan penghitungan suara yang jujur, adil, lancar, dan aman.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Waktu untuk mencoblos dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 atau daftar hadir di TPS sebelum pukul 13.00 dan masih antrE untuk mencoblos, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos.

Pemilihan umum di Indonesia menggunakan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

BACA JUGA:KPU Purworejo Cek Kesiapan Pemilu, Simulasi Tungsura Digelar di TPS Desa Jogoresan

Prinsip Langsung berarti pemilih menggunakan hak suaranya secara langsung oleh dirinya sendiri.

Oleh karena itu, pemilih tidak dapat menunjuk orang lain untuk mewakili penggunaan hak suaranya.

Untuk mencoblos, pemilih harus membawa formulir C6 (formulir pemberitahuan memilih) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Bagi pemilih yang pindah domisili, mereka dapat menunjukkan e-KTP dan formulir A5 (formulir pindah memilih) kepada petugas KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: