Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA: Dinkes Kota Magelang Dapat Penghargaan BPOM Berkat Kolaborasi Efektif Dalam Uji Sampel

Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP, tetap memiliki hak pilihnya yang dilindungi.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP selama surat suara masih tersedia.

Waktu yang diberikan bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: