Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah
Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA: Dinkes Kota Magelang Dapat Penghargaan BPOM Berkat Kolaborasi Efektif Dalam Uji Sampel
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP, tetap memiliki hak pilihnya yang dilindungi.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP selama surat suara masih tersedia.
Waktu yang diberikan bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: