Dua Hal Penting yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos 2024 Jangan Sampai Ketinggalan!

Dua Hal Penting yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos 2024 Jangan Sampai Ketinggalan!

Dua Hal Penting yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos 2024 --Tangkapan Layar Instagram

MAGELANGEKSPRES -- Pemilu 2024 semakin dekat! Mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada babak baru dalam menentukan pemimpin dan arah bangsa.

Dinamika politik pun semakin menghangat, diwarnai dengan berbagai manuver dan strategi partai politik untuk meraih kursi kekuasaan.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita wajib menggunakan hak pilih kita untuk menentukan masa depan bangsa.

BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Namun, sebelum pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada dua hal penting yang wajib dibawa agar proses pencoblosan berjalan lancar:

1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

e-KTP merupakan dokumen utama yang wajib dibawa saat mencoblos. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan menggunakan data pada e-KTP untuk memverifikasi identitas Anda sebagai pemilih.

Seperti yang terlansir di laman resmi KPU, meski Pemilih sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap Wajib membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri untuk ditunjukkan ke petugas KPPS yang bertugas di TPS setempat hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Simak Tips Metode Mencoblos yang Benar Agar Suara Sah Terdiri dari 5 Surat Suara, Apa Saja?

Jika Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP serta Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP dikeluarkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

2. Formulir C6 Surat Pemberitahuan 

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan yang berisi informasi tentang lokasi TPS dan nomor urut Anda dalam daftar pemilih.

Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Formulir C6 akan diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: