Progres Capai 85,12 Persen, di Wonosobo Perolehan Suara Anies - Muhaimin Masih Rendah
TPS. Proses perhitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Wonosobo. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
Kata Robingul, hasil secara resmi akan direkap KPU mulai dari tanggal 26 Februari sampai 3 Maret 2024.
Terlebih, terdapat dua TPS di Wonosobo yang baru saja melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Di Wonosobo Ada Kelebihan Surat Suara Presiden, Tapi Tak Ada PSU, Kok Bisa?
"26 Februari sampai 3 Maret, itu rentang waktu yang harus memang kami lakukan rekapitulasi. Karena 20 hari pasca pemungutan suara kami harus sudah mengumumkan rekapitulasi di tingkat kabupaten, begitu juga selanjutnya," terangnya.
Salah satu disclaimer KPU di Sirekap menjelaskan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang.
Rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan dilakukan bertahap dalam rapat pleno terbuka baik oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: