Belum Ada Putusan untuk RR, KPU Jateng: Masih Petugas yang Sah

Belum Ada Putusan untuk RR, KPU Jateng: Masih Petugas yang Sah

KPU. Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (18/2). - Mohammad Mukarom Magelang Ekspres--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Terduga tindak pidana pemilu, Anggota Komisioner KPU Wonosobo berinisial RR, masih aktif berkerja di hari coblosan, 14 Februari lalu hingga kini. 

Tak hanya itu, sejumlah oknum PPK di 10 kecamatan di Wonosobo yang turut terseret dalam dugaan kasus tersebut, juga diketahui tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam sebuah kesempatan, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro hadir ke Wonosobo pada Minggu (18/2). 

BACA JUGA:Ada yang Nyoblos 2 Kali, TPS di Grabag Magelang Bakal PSU

Ketika dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa pihak-pihak yang dimaksud masih aktif berkerja.

Paulus menilai, terlapor berinisial RR serta PPK belum menerima surat pemberhentian tugas atau dianggap masih menjadi petugas yang sah. 

Mereka tetap melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

"Selama mereka (terduga) belum ada putusan yang membuat mereka tidak lagi memenuhi syarat, itu mereka masih petugas yang sah. Kecuali nanti sudah ada putusan," katanya.

Paulus menyebut, segala proses sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo. 

BACA JUGA:Perkenalan Plt Kepala SMAN 4 Magelang Mbah Zin Motivasi Siswa, ‘Cita-cita Saya Wali Kota’

Ia berkomitmen, tetap menghormati setiap upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Dirinya juga berjanji, KPU Provinsi Jawa Tengah tidak akan turun untuk mengintervensi Bawaslu. 

Dugaan kasus yang menyandung instansi KPU Wonosobo itu akan diserahkan seutuhnya kepada Bawaslu ataupun sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

"Karena ini proses sudah di Bawaslu, kita hormati proses itu. Kita tidak akan mengintervensi Bawaslu karena kami sama-sama penyelenggara pemilu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: