Wacana Hak Angket Tak Bisa Bantah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Ganjar dan Anies Legowo

Wacana Hak Angket Tak Bisa Bantah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Ganjar dan Anies Legowo

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berkomentar soal hak angket yang diinisiasi capres Ganjar dan didukung koalisi Perubahan Anies Baswedan-ISTIMEWA/MAGELANG EKSPRES-

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Hak angket DPR RI tidak akan pernah mengubah hasil pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti.

Demikian disampaikan, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Minggu 25 Februari 2024.

Menurutnya, bergulirnya isu hak angket yang semula diwacanakan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo diperkirakan tidak akan berpengaruh, apalagi mengubah hasil Pemilu 2024.

Pasalnya, pengaduan dugaan kecurangan pemilu, pada prinsipnya tidak akan pernah relevan jika penyelesaiannya dilakukan melalui hak angket.

"Saya harap capres maupun cawapres yang kalah bisa legowo dan segera memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," katanya.

BACA JUGA:Fitnah Konspirasi Kecurangan Pemilu, Qodari: Itu Acara Terbuka Hasil Survei Jakarta

Meskipun hak angket adalah hak DPR, akan tetapi, kata Margarito, terkait hasil pemilu sebenarnya tidak ada hubungan relevansinya.

"Pemilu itu sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Jadi seharusnya masalah kepastian hukum pemilu itu berdasarkan UU Pemilu, bukan di luar itu," imbuh Margarito.

Margarito mengajak pihak 01 dan 03 untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam pemilu, bukan hanya sekedar mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan keributan.

Ia menekankan bahwa kecurangan harus dapat dibuktikan dengan spesifik.

"Kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu, kapan kecurangan itu dilakukan, oleh siapa, dan bagaimana bentuknya," ucapnya.

BACA JUGA:Isu Hak Anget DPR Tidak Bisa Dijadikan Objek Penyelidikan Politik

Dia menuturkan, pihak yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu bila ada kecurangan yang dimaksud harus mampu membuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kemudian dapat membuktikannya dengan jelas, serta melaporkannya ke Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres