Kronologi Penangkapan AM, Warga Mudal Temanggung yang Kedapatan Timbun BBM Subsidi
AM, warga Mudal, Temanggung ditangkap polisi karena kedapatan timbun BBM subsidi jenis Pertalite. --Magelang Ekspres
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Mencapai Rp2,57 Miliar
BACA JUGA:Di Temanggung Jual Beras SPHP Diatas HET Bakal Ditindak Tegas
Polisi menjelaskan, motif pelaku ternyata didasari oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pelaku mencoba menjual Pertalite eceran dengan keuntungan Rp1000 per liternya.
Atas aksinya, AM dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000," jelas Budi.
Melanjuti kasus ini, pihak SPBU tidak lepas dari pemeriksaan polisi untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penimbunan BBM subsidi.
"Polres melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait dugaan kerjasama dengan pelaku dalam pembelian BBM," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres