Spesialis Maling HP Berhasil Diringkus Polisi Temanggung

Spesialis Maling HP Berhasil Diringkus Polisi Temanggung

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar kasus pencurian HP di Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Kodim Temanggung Gelar Pasar Murah

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sebuah Handphone merk VIVO dan sebuah HP merk Realme GT  “YAMAHA MAXI” Dan unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tahun 2010 dengan Nopol AA 2082 QA .

Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun Penjara.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Temanggung, kami masih tetap melakukan pengembangan kasus ini,"tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres