Ramadan Setahun Sekali Kok Tidak Salat Tarawih? Inilah Hukumnya Menurut Gus Baha

Ramadan Setahun Sekali Kok Tidak Salat Tarawih? Inilah Hukumnya Menurut Gus Baha

Hukumnya sakat Tarawih Menurut Gus Baha-Masjid Agung Dalangan-Unsplash

"Ini konteksnya buat pencari nafkah yaa, karena saat Ramadan banyak yang baru bisa nyari nafkah saat malam hari, apalagi yang jual makanan. jangan di pelintir buat yang memang males salat tarawih," tulisnya.

BACA JUGA:Amalan-amalan yang Sering Dilalaikan Ketika Berbuka Puasa, Jangan Tinggalkan agar Puasa Kita Sempurna!

Berdasarkan hal tersebut, lalu bagaimana penjelasan berdasarkan hadist shahih mengenai hukum salat Tarawih di bulan Ramadan?.

Dilansir melalui an-nur.ac.id bahwa hukum salat tarawih berdasarkan kesepakatan para ulama adalah sunnah muakkad. Seperti Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء

“Adapun hukum masalah salat tarawih, maka salat tarawih hukumnya sunnah dengan sepakat ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31)

Sunnah muakkad sendiri merupakan hukum yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan) ulama (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: