Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat Disini!
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa--Unsplash
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
BACA JUGA:Adab Menyantuni Anak Yatim di Bulan Ramadan Menurut Ustad Buya Yahya: Jangan Diyatim-yatimkan!
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
2. Amalan Jaizzatussiyam
Amalan Jaiz berdasarkan penuturan Ustad Adi Hidayat adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Seperti dikala Bulan Puasa kemudian hendak berkumur baik disaat wudu maupun diluar wudu seperti ketika dalam situasi luar yang sedang panas luar biasa.
Akan tetapi dikatakannya, apabila menyengaja berkumur tanpa ada alasan maka hukummya menjadi makruh sebab khawatir disebagian air dapat tertelan.
BACA JUGA:Mengendalikan Hawa Nafsu di Bulan Puasa Disertai Penjelasan Hadist dan Ayat Alquran
Sesuatu yang diperbolehkan atau tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan lainnya adalah memberikan suntikan ditengah sakit untuk kesembuhan dan bukan sebagai penambah energi.
3. Amalan Makroatussiyam
Amalan Makruh ini dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat adalah segala perbuatan yang bila dikerjakan tidak mendapat pahala namun bila ditinggalkan juga tidak mendapat dosa.
Dirinya memberikan perumpamaan seperti banyak menghirup aroma masakan, mencoba lalu membuang kembali masakan tanpa menelannya untuk memastikan rasa.
Hingga melembutkan makanan untuk bayi dengan memasukkannya kedalam mulut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: