Pesta Miras Berkedok Halal Bihalal, Polisi di Magelang Amankan 29 Remaja, 15 Orang Masih Pelajar

Pesta Miras Berkedok Halal Bihalal, Polisi di Magelang Amankan 29 Remaja, 15 Orang Masih Pelajar

PENGAMANAN. Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat memberikan pengarahan kepada 29 anak yang terjaring razia di depan gedung Mapolresta Magelang.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

KAJORAN,MAGELANGEKSPRES Polisi mengamankan 29 remaja yang terlibat pesta miras berkedok halal bihalal di Rest Area Sijonggol Dusun Kawatan, Desa Kuwaderan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Minggu, 14 April 2024 malam.

Kasat Binmas AKP Anas Syarifudin menyebut, acara halal bihalal ini diikuti 100 orang terdiri dari siswa dan alumni SMK di Kecamatan Tempuran dengan hiburan organ tunggal.

“Panitia acara tersebut saat dimintai keterangan mengaku, jika kegiatan halal bihalal tersebut sudah direncanakan sejak bulan Ramadhan lalu,” ujar Anas.

BACA JUGA:Nonton Petasan Warga di Tegalrejo Magelang Terkena Ledakan di Kaki, Cacat Seumur Hidup

Anas menjelaskan pada hari itu Minggu, 14 April 2024, sekira pukul 19.45 - 23.30 WIB, anggota Polresta Magelang dan Polsek Kajoran melakukan tindakan kepolisian.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto didampingi Kasat Intelkam Polresta Magelang Kompol Sri Haryono.

Tindakan kepolisian berupa penertiban dan razia pada saat peserta acara halal bihalal tersebut.

“Tindakan Kepolisian dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas dan mencegah tindak pidana tawuran, perkelahian dan kenakalan remaja. Selain itu, acara di tempat umum tersebut diduga tidak berizin,” terang Anas.

BACA JUGA:Grebeg Kupat Mertoyudan Magelang, Melihat Keseruan Tradisi Rutin Di Momen Idulfitri

Dari pemeriksaan, lanjut AKP Anas, petugas berhasil mengamankan hampir 50 liter minuman keras (miras) jenis ciu yang dikemas dalam bekas botol plastik air mineral, 2 ukuran 1 Liter botol bekas miras jenis Ciu, dan 3 botol miras jenis Vodka.

“Petugas juga mengamankan sebanyak 29 remaja, 15 diantaranya berstatus pelajar. Terhadap mereka dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pihak sekolah. Selanjutnya 14 remaja lainnya dikenakan sidang tipiring,” terangnya.

Kasat Binmas mengimbau agar pihak sekolah selalu berperan aktif dalam mengawasi siswa-siswinya. Kepada para orang tua juga lebih peduli dalam memantau dan mengawasi pergaulan putra dan putrinya.

BACA JUGA:Di Kota Magelang PNS Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Dipecat

“Jangan sampai mereka para remaja itu terjerumus dalam tindakan negatif yang merugikan diri sendiri. Berikanlah bekal masa depan yang baik, sehingga dapat digunakan untuk hal-hal positif,” ujar AKP Anas. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres