Di Kota Magelang PNS Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Dipecat

Di Kota Magelang PNS Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Dipecat

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz saat mengunjungi SBTH Magelang, dan berdialog dengan para siswanya-WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya tidak mangkir kerja saat masuk pertama usai libur Lebaran, Selasa 16 April 2024. Pemkot Magelang, kata Walikota, sudah menyiapkan sanksi bila ada ASN yang kedapatan bolos kerja.

Menurutnya, sanksi ASN berlaku berjenjang kepada setiap pribadi masing-masing. Bahkan, ada kemungkinan ASN diberhentikan apabila mangkir kerja di luar batas toleransi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022, bila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

BACA JUGA:Grebeg Kupat Mertoyudan Magelang, Melihat Keseruan Tradisi Rutin Di Momen Idulfitri

"Saya harap ASN di lingkungan Pemkot Magelang bisa masuk tepat waktu, tidak telat, dan bekerja seperti biasanya," kata Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz.

Ia mengatakan, sebagai abdi masyarakat PNS atau ASN harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kata dia, harus siap sedia ketika dibutuhkan.

"Apalagi instansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai datang terlambat," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Penerbangan Balon di Magelang Siap Bayar Ganti Rugi Buntut Kerusakan Rumah Warga

Setelah masa cuti bersama habis, mulai Selasa, 16 April, seluruh PNS diwajibkan masuk kerja kembali. Jika diketahui adanya PNS yang mangkir kerja karena memperpanjang masa libur secara sepihak, Walikota akan menjatuhkan sanksi tegas padanya.

"Tentu sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku. Masa libur panjang sekitar sepekan lamanya itu, saya rasa sudah cukup," imbuhnya.

Dalam hal kedisiplinan pegawai, dr Aziz mengaku tidak akan memberikan toleransi apapun.

BACA JUGA:Balon Udara Jatuh di Kota Magelang, Membahayakan Nyaris Serempet Kabel Listrik Bertegangan Tinggi

Apabila ada PNS di lingkungan Pemkot Magelang diketahui bertindak indisipliner dan melanggar aturan yang berlaku, tentu akan dijatuhi sanksi sesuai tingkatannya.

"Sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkatannya. Misal ada yang terhambat jenjang kariernya, atau bahkan sanksi yang lebih berat," tuturnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres