Wonosobo Hanya Punya 4 Penghulu, Kemenag Kewalahan di Musim Lebaran
PERNIKAHAN. Prosesi pernikahan warga Kabupaten Wonosobo. -tangkapan layar/instagram-
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kabupaten Wonosobo hanya memiliki 4 orang penghulu dari seluruh kecamatan. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag), H Panut mengaku, KUA akan kewalahan, terutama saat momentum Hari Raya Idul Fitri.
Seperti yang diketahui, di Wonosobo ada sebanyak 15 kecamatan. Semuanya mempunyai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.
Akan tetapi, 11 kecamatan di antaranya tercatat belum ada penghulu nikah.
BACA JUGA:Jalan Setapak Sepanjang 15 Meter di Bandingan Wonosobo Longsor
"Dari semua kecamatan itu ada kepala KUA masing-masing, tapi yang punya penghulu hanya 4 kecamatan. 11 kecamatan lainnya kosong, biasanya momen lebaran KUA akan kewalahan," ungkap H Panut kepada Wonosobo Ekspres baru-baru ini.
Ia menyebutkan, penghulu yang tersedia sampai saat ini hanya di Kecamatan Wonosobo, Mojotengah, Kertek, dan Kecamatan Sapuran. Keterbatasan itu membuat para penghulu harus ikut mengakomodir pernikahan di 11 kecamatan lainnya.
Menurut H Panut, Kepala KUA harus berpikir bagaimana caranya agar semua pernikahan bisa berjalan. Katanya, hambatan biasa terjadi jika akad dilakukan berbarengan oleh calon pengantin, sedangkan tempat acaranya berjauhan.
"Jumlahnya terbatas, jadi lumayan kerepotan. Apalagi kalau pernikahan banyak diselenggarakan, kemudian waktunya bersamaan, sementara jarak lokasinya cukup jauh atau sulit dijangkau," akunya.
BACA JUGA:Jalur Dieng Wonosobo Mulai Lancar
Tak hanya itu, ada faktor lain yang cukup menguras energi para penghulu. Panut mengaku kesulitan jika terdapat calon pengantin yang menggunakan budaya jawa dalam menentukan tanggal atau waktu pelaksanaan akad nikah.
"Ini perlu dikomunikasikan dengan para calon pengantin. Terkadang ada pengantin yang budaya jawanya kental, misalnya nikah harus hari ini, jam sekian, sementara di waktu tersebut bersamaan dengan pernikahan di tempat lain yang agak jauh, ini juga sulit sekali," jelasnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kemenag Wonosobo meminta agar KUA bisa membicarakan perihal waktu akad, ketika sang calon pengantin sedang mendaftarkan diri. Hal itu dirasa Panut perlu, untuk menyampaikan dan memberikan saran pelaksanaan pernikahan.
"Seumpama Hari Sabtu, jam 7 pagi, ada pengantin yang mau nikah, maka pengantin lain bisa dijelaskan agar dapat dimengerti, sehingga harus gantian penghulunya. Jadi, yang daftar dulu, itu yang diprioritaskan," tuturnya.
BACA JUGA:Puluhan Balon Udara di Wonosobo Tak Diterbangkan, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres