Pengedar Pil Haram di Temanggung Diancam Denda 5 Miliar

Pengedar Pil Haram di Temanggung Diancam Denda 5 Miliar

BARANG BUKTI. Petugas satreskrim Narkoba Polres Temanggung menunjukkan barang bukti saat gelar di Mapolres setempat kemarin.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres