Pengedar Pil Haram di Temanggung Diancam Denda 5 Miliar
BARANG BUKTI. Petugas satreskrim Narkoba Polres Temanggung menunjukkan barang bukti saat gelar di Mapolres setempat kemarin.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres