Pendaftaran PPK Kecamatan Ngablak Magelang Diperpanjang, Hanya 7 Pendaftar Terverifikasi

Pendaftaran PPK Kecamatan Ngablak Magelang Diperpanjang, Hanya 7 Pendaftar Terverifikasi

PENDAFTARAN. Sejumlah calon pendaftar PPK menyerahkan berkas ke Kantor KPU Kabupaten Magelang.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Hasil rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngablak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Alasannya, jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya dinyatakan lengkap (terverifikasi), hanya ada tujuh.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang 2024, berlaku hingga Kamis (2/5) besok.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno internal, Senin (29/4) malam.

BACA JUGA:Pj Bupati Melantik Ratusan PPPK Pemkab Magelang

Sesuai petunjuk teknis KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, jumlah pendaftar minimal memenuhi dua kali kebutuhan atau sepuluh pelamar," Ketua KPU, Selasa (30/4).

Sementara itu, sampai pendaftaran ditutup pada Senin (29/4/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Magelang menerima total pendaftar mencapai 510 orang. Terdiri dari 292 laki-laki dan 218 perempuan.

Namun setelah diverifikasi, hanya 361 yang lengkap. Yang dinyatakan tidak lengkap karena didasarkan berbagai faktor. Kebanyakan karena persyaratan mereka tidak lengkap. "Ada juga pendaftar yang tidak melanjutkan proses upload di Siakba,” ungkapnya.

Y Bagyo Harsono, anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merincikan, dari 510 pendaftar paling banyak di Kecamatan Mertoyudan 65 pendaftar, terdiri 36 laki-laki dan 29 perempuan.

BACA JUGA:Antusias Pendaftar PPK di Kabupaten Magelang Sangat Tinggi, KPU: Yakin Masih Terus Bertambah

Di urutan kedua, Kecamatan Grabag 32 pendaftar (18 laki-laki dan 14 perempuan). Ketiga Kecamatan Secang, dengan 31 pendaftar (18 laki-laki dan 13 perempuan).

“Selain itu, ada dua kecamatan yang kurang pendaftar yaitu Kecamatan Ngablak. Dari sisi jumlah pendaftar, Kecamatan Ngluwar ada 15 orang. Namun yang berkas persyaratannya lengkap ada 10,” imbuhnya.

Atas dasar itu, KPU Kabupaten Magelang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk calon PPK Ngablak.

Setelah tahapan pendaftaran, KPU Kabupaten Magelang akan melakukan tahapan penerimaan dan penelitian berkas administrasi fisik (hard file) hingga Jumat (3/5). Setelah itu, yang lolos verifikasi diumumkan pada Sabtu dan Minggu (4-5 Mei 2024) dan berhak mengikuti tes tertulis CAT pada Senin (6/5) hingga Rabu (8/5) mendatang. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres