Antusias Pendaftar PPK di Kabupaten Magelang Sangat Tinggi, KPU: Yakin Masih Terus Bertambah

Antusias Pendaftar PPK di Kabupaten Magelang Sangat Tinggi, KPU: Yakin Masih Terus Bertambah

WAWANCARA. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofiq saat memberikan keterangan kepada awak media.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka sejak Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Magelang pada hari kedua pendaftaran, Rabu (24/4) sudah mencapai 100 pendaftar.

Animo masyarakat Kabupaten Magelang untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 relatif tinggi sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 100 pelamar sudah mendaftar lewat aplikasi Siakba," kata Y Bagyo Harsono, Divisi Sosdiklih, Parma dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, saat dikonfirmasi Kamis (25/4).

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan

Jumlah pelamar, menurut dia, selama masih terbuka akan terus bertambah hingga pendaftaran ditutup pada Senin (29/4) pekan depan dan berproses hingga pelantikan pada 16 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, pendaftaran terbuka untuk masyarakat yang sesuai ketentuan memenuhi syarat. Baik yang pernah atau belum berpengalaman menjadi Badan Adhoc.

"Untuk PPK itu, membutuhkan sebanyak 105 orang, yang akan ditugaskan di 21 kecamatan dan masing-masing lima personal (PPK)," katanya, di sela rapat.

Persyaratan yang dibutuhkan antara lain, warga negara Indonesia ditandai dengan KTP el. Berumur minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kemudian, tidak menjadi anggota parpol temasuk tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun, tidak sedang menjalani hukuman dan lain-lain.

BACA JUGA:KPU Purworejo Buka Pendaftaran PPK dan PPS

"Untuk form-form pendaftaran dan persyaratannya apa saja, bisa di lihat di website dan medsos KPU Kabupaten Magelang. Yang jelas, pendaftarannya melalui Siakba (kpu.go.id))," tegasnya.

Sementara untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru akan diumumkan pada 2 Mei 2024 dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei 2024.

"Kalau PPS, karena di setiap kelurahan atau desa ada tiga, sementara jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang itu sebanyak 372, maka total untuk PPS adalah 1.116 orang," tambah  Y Bagyo Harsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres