Enggan Pulang ke Rumah, 5 Korban TPPO Masih Ditampung Dinsos Wonosobo
LUAR. Foto tampak luar Kantor Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo. -istimewa-Magelang Ekspres
WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PMD) Wonosobo telah menampung 5 korban TPPO semenjak Rabu, 8 Mei 2024. Khawatir jadi buah bibir tetangga, membuat korban enggan pulang ke rumah.
Namun demikian, Kabid Sosial Dinsos PMD Wonosobo, Siti Sri Heni Setyawati mengungkapkan, pihak dinas telah berusaha memberikan pendampingan psikis bagi korban dan keluarga. Dimungkinkan, mereka merasa tertekan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kita kasih pendampingan psikis, karena mereka mungkin cukup tertekan di lingkungan juga, dan belum berani pulang. Korban kita kasih fasilitas tempat dan makan seadanya, dan keluarga juga kita siapkan sembako," katanya usai dikonfirmasi, Jumat (17/5).
BACA JUGA:Dijanjikan Kerja ke Australia, 5 Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO
Sebagai informasi, 5 orang korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini sempat diamankan bersama pelaku saat hendak terbang via Bandara YIA ke Kuala Lumpur. Di mana tujuan akhirnya yaitu menuju Serbia untuk berkerja.
Korban asal Kecamatan Sukoharjo, Leksono, dan Kecamatan Selomerto ini tertangkap dan dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta untuk dimediasi bersama pelaku berinisial ML, pada Jumat (26/4) lalu.
Setelah itu, korban ditampung sementara di sebuah rusunawa milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Kulon Progo. Memperoleh bantuan akomodasi dari Sentra Antasena Magelang.
Mereka mengungsi di sana selama 11 hari sambil menjalani proses penyelidikan pihak berwajib. Sementara pelaku harus tinggal di kantor polisi setempat.
Heni mengatakan, seusai para korban menjalani proses penyelidikan, mereka dikirim ke Kabupaten Wonosobo dan langsung diarahkan ke sebuah shelter sebagai tempat mukim sementara waktu, di Kantor Dinsos PMD.
BACA JUGA:KPU Wonosobo Pastikan Tak Ada Caleg Mundur Usai Terpilih, Termasuk PDIP
"Dari Kemensos (Kementerian Sosial), diantar ke kabupaten. Kami langsung memanggil perangkat desa dan pihak keluarga. Termasuk sudah ada asesmen dari Sentra Kartini Temanggung, apa yang bisa dibantu," jelasnya.
Heni mengungkapkan, korban sempat meminta agar uang mereka yang raib bisa kembali. Atau setidaknya, pemerintah bisa memberikan modal dengan nilai yang sama, yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada 5 orang tersebut.
Akan tetapi, kata dia, bentuk bantuan pemodalan ini hanya bisa diberikan dalam wujud menjalankan sebuah usaha, yang disesuaikan dengan potensi masing-masing korban. Nominal modalnya berkisar di angka Rp 4-5 juta untuk setiap orangnya.
"Kita bangun komunikasi dengan kementerian, karena kalau mereka minta modal Rp 100 juta langsung dikasih begitu saja, ya tidak bisa. Ada aturannya, misal lewat usaha. Ada yang sempat mau usaha angkringan, ada juga ternak, tapi mereka tetap belum mau pulang," terang Heni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres