Bangun Kesadaran Perlindungan Bagi Guru TK, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Beri Penyuluhan

Bangun Kesadaran Perlindungan Bagi Guru TK, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Beri Penyuluhan

Bersama dengan Ikatan Guru 'Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA) Kota Magelang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi manfaat program perlindungan pada Rabu, (22/5).--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Magelang melakukan  penyuluhan kepada tenaga pendidik tentang pentingnya membangun kesadaran perlindungan diri.

Bersama dengan Ikatan Guru 'Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA) Kota Magelang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi manfaat program perlindungan yang diadakan pada Rabu, 22 Mei 2024.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja, terutama bagi pekerja di bidang pendidikan.

Kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan, dihadiri oleh 75 guru TK 'Aisyiyah, Ketua IGABA Kota Magelang, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad.

BACA JUGA:Cara Asyik Bagian Hukum Kota Magelang Ajak Masyarakat Pahami Cukai dan Rokok Ilegal

Bimo menekankan, perlindungan ketenagakerjaan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan non ASN sangat diperlukan.

"Program jaminan sosial menjadi jaring pengaman bagi pekerja ketika mengalami risiko saat melakukan pekerjaan," jelasnya saat berada di Aula SMK Muhammadiyah Kota Magelang.

Katanya, banyak manfaat yang akan didapatkan bagi para pekerja pendidik.

"Manfaat yang diperoleh sangat banyak, diantaranya perawatan yang tidak dibatasi waktunya sampai sehat kembali. Selain itu, ada perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan indikasi medis," ujarnya.

BACA JUGA:RSUD Tidar Kota Magelang Gelar Bakti Sosial untuk Pasien Katarak, Bibir Sumbing Hingga Khitan Massal

Bahkan, jelas Bimo, jika pekerja masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat santunan.

"Untuk tenaga pendidik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika sedang tidak bekerja akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berhak dapat santunan," katanya.

Sesuai dengan STMB, pekerja berhak mendapatkan 100 persen dari gaji yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.

Selain itu, berhak mendapatkan tambahan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres