Dibolehkan Puasa 10 Muharram Saja tapi yang Afdol Diiringi Puasa Tasu’a 9 Muharram

Dibolehkan Puasa 10 Muharram Saja tapi yang Afdol Diiringi Puasa Tasu’a 9 Muharram

Dibolehkan Puasa 10 Muharram Saja tapi yang Afdol Diiringi Puasa Tasu’a 9 Muharram --

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ «أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا».

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)

BACA JUGA:Pahalanya Dilipatgandakan, Inilah 3 Puasa Wajib yang Dianjurkan pada 10 Hari Awal Dzulhijjah

Puasa Tasu’a Mengiringi Puasa Asyura’

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, "Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsudah diwafatkan". (HR. Al Bukhari)

Bolehkah Puasa pada 10 Muharram Saja?

Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.

Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan ketika ditanya bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.  Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10 Muharram.

BACA JUGA:Cara, Waktu Paling Afdhal dan Point Penting tentang Puasa Syawal

Kata Beliau, makruhnya puasa 10 Muharram saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa 10 Muharram saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram.

Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42).

Selain puasa Tasu'a dan puasa Asyuro' maka kita bisa mengerjakan puasa sunnah lain yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Seperti puasa Daud adalah puasa sunnah yang dilakukan secara berselang-seling, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Kemudian puasa Senin-Kamis yakni puasa pada hari Senin dan Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: