Kejari Magelang Musnahkan BB 98 Perkara Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Magelang Musnahkan BB 98 Perkara Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

PEMUSNAHAN. Pembakaran barang bukti dilakukan untuk barang bukti pil, obat-obatan, pakaian dan lainnya.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID,MAGELANGEKSPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 98 perkara di halaman kantor setempat, Rabu (10/7).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 573 botol minuman keras, 5.942 butir pil Y, 20,66 gram tembakau sintetis, 1,27 gram sabu, 11 senjata tajam, 5 unit HP dan 22 pakaian.

Dari perkara narkoba (14 perkara), pencurian (6), kesehatan (6), kekerasan terhadap anak (3), kekerasan seksual (2), perjudian (2), penganiayaan (2), penipuan (2), senpi/sajam (3), KDRT (1), BBM (1) dan miras (55).

BACA JUGA:Tawuran Antar Geng 2 di Magelang, Polisi Amankan 7 Pelaku

Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengatakan, yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti tersebut berasal dari 98 perkara yang sudah inkracht berdasar putusan Pengadilan Negeri Mungkid periode Januari sampai Juli 2024," katanya.

Pemusnahan itu, sebagai antisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan lagi.

"Serta sebagai komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel," tandasnya.

BACA JUGA:Hendak Tawuran, 5 Pelajar Bersajam Diamankan Polresta Magelang

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama oleh Kajari, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, Wakil Ketua DPRD Sholeh Nurcholis, serta jajaran forkopimda lainnya.

Pemusnahan sajam dipotong dengan gergaji mesin, pil haram dan obat-obatan terlarang diblender dan miras dituangkan dalam bak penampungan sebelum dibuang ke TPA Sampah Pasuruhan, Mertoyudan.

Kasi Intelijen Aldy Slesviqtor Hermon menambahkan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Kabupaten Magelang Meningkat dari Tahun ke Tahun

"Pemusnahan didasarkan surat perintah eksekusi (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," ujarnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres