Hukum Menikah di Hari Jumat, Anjuran Ulama atau Sunnah Nabi?

Hukum Menikah di Hari Jumat, Anjuran Ulama atau Sunnah Nabi?

Hukum Menikah di Hari Jumat, Anjuran Ulama atau Sunnah Nabi?--

Dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah dilakukan hari jumat setelah asar, karena mendekati waktu malam. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/11).

"Kita bisa memahami latar belakang keterangan an-Nafrawi, mengenai anjuran melakukan akad di penghujung hari Jumat. Karena waktu mustajab untuk berdoa di hari Jumat, terjadi setelah asar sampai maghrib. Sehingga, doa keberkahan yang dipanjatkan di waktu akad, akan lebih mustajab," jelas Ustadz Ammi.

BACA JUGA:Hari Jumat adalah Hari yang Terbaik, Jangan Lalaikan 3 Amal Sholeh ini!

Dijelaskan bahwa kata anjuran lebih umum dari pada kata disunahkan. Karena anjuran bisa berarti saran, sekalipun di sana tidak ada dalil.

Berbeda dengan disunahkan. Mereka hanya akan menggunakan kata ini, jika di sana ada dalil.

Perlu dicatat bahwa ulama menyatakan dengan ungkapan ‘dianjurkan’, bukan ‘disunahkan’ karena mereka memahami, motivasi untuk akad nikah di  hari Jumat, tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hanya dijumpai dari praktek sebagian salaf dan ulama masa silam, sebagai hasil ijtihad dari mereka untuk mendapatkan keberkahan nikah, karena bertepatan dengan hari Jumat. Dan harapan agar Allah mengabulkan doa mereka di hari itu.

Para ulama lebih mudah dalam menggunakan kata anjuran untuk kasus yang tidak didukung oleh dalil secara khusus. Kata anjuran bagi mereka lebih luas dibandingkan kata sunah, yang harus didukung oleh sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis marfu’ yang shahih. (Fatwa Islam, no. 147198)

Seperti ini pula yang dipahami Imam Ibnu Utsaimin. Dalam as-Syarh al-Mumthi’, beliau mengatakan,

BACA JUGA:Ingin Dekat dengan Rasulullah di Hari Kiamat? Perbanyak Shalawat di Hari Jumat!

"Saya tidak mengetahui anjuran ini dalam dalil sunah. Para ulama telah memberikan alasan anjuran itu, bahwa pada penghujung hari Jumat, terdapat waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga diharapkan doa itu dikabulkan. Doa yang umumnya diucapkan untuk pengantin serta dari orang-orang yang memberikan restu kepadanya, ‘Baarakallahu laka wa ‘alaika’. (as-Syarh al-Mumthi’, 12/33).

Semoga Allah Ta'ala senantiasa memudahkan kita melakukan amal kebaikan di hari Jumat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: