Masa Jabatan Anggota DPRD Purworejo Periode 2019-2024 Habis, Pelaksanaan Tiga Fungsi DPRD Dinilai Baik

Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Ketua DPRD Purworejo periode 2019-2024.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Purworejo Periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menilai bahwa secara umum, pelaksanaan 3 fungsi DPRD berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah catatan evaluasi yang diharapkan dapat ditingkatkan pada periode berikutnya.
Ketiga fungsi tersebut yakni Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati, Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten, serta Fungsi Pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
BACA JUGA:SDN 2 Donorejo Purworejo Ambrol, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
Pada Fungsi Legislasi, Dion melihat target-target penyusunan Perda selalu selalu tercapai setiap tahunnya.
“Dari sisi fungsi legislasi saya kira setiap tahunnya selalu mencapai target dari Raperda yang diajukan melalu Propemperda. Jadi saya kira sudah cukup baik,” sebutnya, kemarin.
Kendati demikian, ada yang menjadi evaluasi, yakni pengawalan terhadap kebijakan turunan dari Perda-Perda yang dihasilkan tersbut.
Pasalnya, masih cukup banyak Perda yang belum ditindaklanjuti oleh eksekutif dengan kebijakan turunannya.
BACA JUGA:Inovasi Layanan RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo Diapresiasi DPRD
“Hanya kemudian pengawalan kami di DPRD terkait dgn kebijakan turunan, termasuk di dalamnya Perbup yang seringkali masih perlu peningkatan. Harapannya untuk period ke depan lebih bisa mengawal dan menekan eksekutif untuk bisa mengeluarkan peraturan turunan. Sehingga Perda yang dihasilkan itu benar-benar bisa dimanfaatkan, berfungsi, dan digunakan,” ungkapnya.
Terkait dengan Fungsi Pengawasan, Dion menilai bahwa selama ini jajaran anggota DPRD, khususnya melalui komisi-komisi, telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Salah satu indikatornya yakni aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Bupati. Termasuk kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten serta persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Tentu tidak bisa sempurna. Harapannya yang sudah baik bisa dipertahankan, tetapi yang belum bisa ditingkatkan untuk periode ke depan,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Minta Pembangunan Jangka Panjang Harus Terintegrasi PSN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: