Mengqada Shalat Hukumnya Wajib Bagi yang Tidak Sengaja, Bagaimana Kalau Sengaja?

Mengqada Shalat Hukumnya Wajib Bagi yang Tidak Sengaja, Bagaimana Kalau Sengaja?

Mengqada Shalat Hukumnya Wajib Bagi yang Tidak Sengaja, Bagaimana Kalau Sengaja?--

An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

من لزمته صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر، أو بغيره

“Siapa yang sudah terkena kewajiban shalat kemudian ia terlewat salat, maka ia wajib mengqadanya, baik karena adanya uzur atau tidak” (Al-Majmu’, 6/365).

Namun, pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan salatnya tidak wajib diqada dan tidak bisa diqada.

Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm.

Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan “Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadanya sama sekali.

Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat.

Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al-Muhalla, 2/10).

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Selama hidup saya sebagian besarnya saya jalani tanpa pernah mengerjakan salat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah mengqadanya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qada bagaimana caranya saya mengqada semuanya? Ataukah ada cara lain?”

Jawab Beliau, “Yang wajib bagi Anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga salat di sisa hidup Anda. Dan hendaknya Anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu: menyesal atas dosa yang telah dilakukan, berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya, bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 323).

Diwajibkan Segera Mengqada Shalatnya

Bagi orang yang terluput salat karena ada uzur atau tidak sengaja maka diwajibkan untuk segera mengqada shalatnya. Jangan ditunda beberapa saat apalagi hingga hari berikutnya.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera mengqada salat ketika ingat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Maka wajib untuk bersegera mengqada salat yang terluput tersebut ketika sudah dalam kondisi mampu untuk mengqada.

Ibnul Qasim rahimahullah mengatakan,“Wajib mengqada salat yang terlewat ketika saat pertama kali dalam kondisi mampu, jika tidak ia berdosa karena menundanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: