Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat
Ilustrasi Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.COM — Tak bisa dipungkiri, pemakaman di tempat kita rata-rata masih bercampur antara muslim dengan non muslim.
Meskipun masyoritasnya muslim tapi terkadang masih ada satu atau dua makam non muslim.
Bolehkah pemakaman muslim bercampur dengan non muslim?
BACA JUGA:Rahasia di Balik Perintah Istighfar Setelah Shalat
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) menjelaskan bahwa penanganan jenazah di masyarakat kita masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi.
Sehingga membutuhkan perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah.
Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain.
BACA JUGA:Waktu Terkabulnya Doa yang Seringkali Diremehkan : Antara Azan dan Iqomah
Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim.
"Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim," tandas Ustadz Ammi.
Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita,
بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda,“Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali.
BACA JUGA:Tidur saat Khutbah Jumat yang Bisa Membatalkan Wudhu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres