Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat
Ilustrasi Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat-IST-MAGELANG EKSPRES
Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan“Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, lanjut Ustadz Ammi, para ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan.
Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim.
BACA JUGA:Hukum Hadiah Undian Jalan Sehat yang Dibolehkan dalam Islam
Beberapa keterangan ulama tentang pemakaman muslim yang bercampur dengan non muslim :
1. Keterangan Ibnu Hazm,
عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك
Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik.
Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan,
فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين
Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143).
BACA JUGA:Seri Berbuat Baik #15, Menyeru Kebaikan dan Kebenaran Bukan Sekedar Kasih Fulus
2. Keterangan an-Nawawi
اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين
Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres