Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat
Ilustrasi Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat-IST-MAGELANG EKSPRES
3. Keterangan di Ensiklopedi Fiqh,
اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة
Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).
Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik dan hidayah sehingga kita senantiasa dalam ketaatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres