Dilapori Masyarakat, Polres Magelang Kota Ciduk Tiga Penjudi Dadu

Dilapori Masyarakat, Polres Magelang Kota Ciduk Tiga Penjudi Dadu

DIAMANKAN. Tiga tersangka dalam kasus perjudian berhasil diamankan Polres Magelang Kota.-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP berhasil diamankan Polres Magelang Kota Polda Jateng.

Ketiga tersangka, berinisial SH (45 tahun), SBS (68 tahun), dan SP (74 tahun). Mereka ditangkap saat melakukan perjudian di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kronologinya pada Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 WIB, anggota tim Resmob Polres Magelang Kota menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengungkap aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA:Judi Online Meresahkan, HP Anggota Polres Temanggung Diperiksa

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menjelaskan ketiga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Ketiga tersangka telah kita amankan dan dikenakan Pasal 303 KUHP. Kami juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi perjudian,” kata Kompol Budiyuwono.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah cangkir dan lepek, tiga buah mata dadu, serta satu buah meja kayu yang terdapat tulisan “B” untuk taruhan angka besar (jumlah angka dadu 11 ke atas) dan tulisan “K” untuk taruhan angka kecil (jumlah angka dadu 10 ke bawah).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dengan total Rp.13.000 yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp.5.000 dan tiga lembar pecahan Rp.1.000 yang merupakan uang taruhan. Uang sisa modal judi dari tersangka SH sebesar Rp.200.000 dari tersangka SBS sebesar Rp.150.000 dan dari tersangka SP sebesar Rp.95.000,-.

BACA JUGA:Nekat Menjambret Buat Modal Judi Online, Ditangkap Warga Saat Beraksi di Purworejo

Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana perjudian.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta menindak tegas semua bentuk kejahatan termasuk perjudian,” ungkapnya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres