Bekali Perempuan Muda, PDNA Kota Magelang Gelar Seminar Pernikahan
Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Magelang menggelar seminar pernikahan yang bertujuan memberi pemahaman para perempuan muda di Pendopo Pengabdian Kota Magelang-DOKUMEN-PDNA KOTA MAGELANG
“Pernikahan belum memiliki kekuatan hukum yang sah jika belum dibuktikan dengan diterbitkannya buku nikah,” kata dia.
Sementara, pemateri kedua yaitu Supriadi SH, selaku Ketua Majelis Hukun dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, menyampaikan materi tentang Persiapan Mental dan Spiritual Menuju Pernikahan.
BACA JUGA:Muhammad Zahdun Naja, Wisudawan Tuna Rungu Unimma, Mampu Hasilkan Karya Film Berkualitas
BACA JUGA:Milad ke-60, LLDikti VI Dorong Unimma Pimpin Pendidikan di Asia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus, sedangkan untuk angka pernikahan sebanyak 1.577.255.
Tingginya angka perceraian ini beberapa di antaranya disebabkan oleh perselisihan, pertengkaran, ekonomi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menentukan kriteria pasangan yang tepat juga penting, disisi lain kita juga perlu mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang baik,” ucap Supriyadi.
Kemudian pemateri terakhir, Hj Fauziyah Asriningsih SPd yang juga Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Wilayah Aisyiyah (MPK PDA) Jawa Tengah menjelaskan tentang Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
Muhammadiyah, kata dia, telah menyiapkan panduan hidup untuk menjalani kehidupan dalam rumah tangga dengan detail.
Menurutnya, setiap anggota Muhammadiyah wajib mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
“Keluarga Muhammadiyah juga dituntut dalam usaha kesungguhan dan perhatiannya dalam mendidik anak, perilaku yang baik terhadap anak, serta kepedulian sosial terhadap tetangga dan komitmen menunaikan sholat sebagai prioritas," pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres