7 Daerah di Jateng Punya Perlindungan Jaminan Sosial Tinggi, BP Jamsostek Beri Penghargaan

7 Daerah di Jateng Punya Perlindungan Jaminan Sosial Tinggi, BP Jamsostek Beri Penghargaan

BP Jamsostek memberikan penghargaan kepada Kepala Disnaker Kota Magelang, Wawan Setadi (tengah) didampingi Pjs Walikota Ahmad Aziz, atas capaian cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik se Jawa Tengah-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

Bahkan, Kota Magelang tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan badan usaha yang baik, di mana sekitar 58 persen pekerja telah terdaftar dalam program jamsostek.

Di sisi lain, Kepala Cabang BPJamsostek Magelang, Bimo Galuh Saputra Ahmad, menyatakan kebahagiaannya karena dua pemerintah daerah di wilayahnya telah menerima penghargaan tersebut.

“Pemkab Temanggung dan Pemkot Magelang telah melakukan inovasi untuk melibatkan pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui alokasi anggaran pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA:Gencar! Siswa Magang Bisa Terlindungi BPJamsostek

Kedua program ini memberikan manfaat yang sangat besar, di mana biaya pengobatan untuk kasus JKK ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, dan ahli waris tenaga kerja akan menerima jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

Bimo berharap agar pemerintah daerah lain juga tergerak untuk melindungi masyarakat, terutama pekerja rentan.

BACA JUGA:Sederet Manfaat yang Didapatkan Peserta BP Jamsostek Magelang, Termasuk Pekerja Rentan

Sementara itu, Pjs Walikota Magelang, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 2.044 pekerja rentan dalam program jamsostek, sementara target yang ditetapkan adalah 2.300.

“Kami masih perlu melakukan edukasi dan sosialisasi, karena terdapat beberapa warga yang enggan didaftarkan ke BPJamsostek dengan alasan khawatir kehilangan bantuan sosial, padahal hal tersebut tidak benar," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah itu.

Pada tahun ini, kata dia, pekerja rentan yang mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Magelang akan menerima bantuan selama 6 bulan, yang kemudian akan dilanjutkan pada tahun 2025 selama 12 bulan.

Penerima program ini mencakup personel Linmas, tukang becak, kuli bangunan, juru parkir, petugas rumah ibadah, petugas kebersihan di tingkat RT dan RW, petugas pemulasaraan jenazah, pemulung, pengamen, sopir angkot, pelaku UMKM, dan lainnya.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Beri Santunan Ahli Waris Guru Meninggal Dunia

BACA JUGA:BP Jamsostek Wonosobo Serahkan Santunan Jaminan Kematian SRC Erada Jaya

Jumlah penerima terbanyak berasal dari Linmas dengan 483 orang, diikuti oleh 363 guru harian lepas, 316 buruh lainnya, dan 277 pelaku UMKM.

"Kami akan terus mencari dan mendata mereka yang belum terdaftar dalam program ini," ujarnya. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres