Siswi SMP di Temanggung Jadi Korban Bullying, Pelaku Wajib Lapor Polisi

Siswi SMP di Temanggung Jadi Korban Bullying, Pelaku Wajib Lapor Polisi

BULLYING. Kasatreskrim polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat wawancara di kantornya-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Terduga kasus perundungan atau bullying terhadap salah satu siswi SMP di Ngadirejo Kabupaten Temanggung menjalani wajib lapor ke Polres Temanggung, kasus ini terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yang berlaku di negeri ini.

"Terduga pelaku wajib lapor dua kali dalam seminggu," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat dikonfirmasi Kamis 24 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga kasus ini, dari delapan siswi yang dilaporkan oleh korban hanya ada satu terduga pelaku dalam kasus ini.

BACA JUGA:Viral! Perundungan Siswi SMP di Temanggung, Polisi Turun Tangan

Menurutnya, sampai saat ini terduga pelaku hanya satu orang sedangkan tujuh lainnya untuk sementara ini masih saksi.

"Belum sebagai tersangka akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu," jelas Kasatreskrim.

Ia menjelaskan kasus perundungan atau bullying ini terjadi pada Seni 21 Oktober 2024, di rumah milik terduga pelaku yang beralamat di Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo.

Ia menyampaikan, awalnya saksi S bersama dengan korban, saat itu juga saksi S dihubungi oleh terduga pelaku agar mengajak korban ke rumah terduga pelaku.

"Di dalam rumah terduga pelaku ada saksi O, I, N, NP dan ND sedang duduk kemudian korban dan pelaku cekcok, karena pelaku merasa cemburu karena pacarnya bernama W menghubungi korban melalui DM Akun Ig dipakai pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

Dari situ lanjut Kasatreskrim, pelaku merasa tidak terima kemudian melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong, dengan mendorong korban hingga terduduk dan menampar pipi korban dan menendang pinggang bagian belakang korban.

"Korban kemudian diantar pulang oleh saksi S, kemudian korban bercerita kepada orang tuanya dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngadirejo," terangnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku sempat direkam oleh Saksi S dan SPV, hasil rekamannya kemudian disebarkan di grup sekolah.

"Telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku. Terduga pelaku satu orang tujuh orang lainnya sementara saksi," jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres