Lagi Asyik Nyruput Kopi di Wonosobo, Tak Sadar Sepeda Motor Dicuri
PENCURIAN. Satreskrim Polres Wonosobo gelar kasus pencurian sepeda motor dengan TKP Kecamatan Selomerto.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres
Pelaku dan barang bukti saat ini masih ditahan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP," tutupnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres