Pelaku Cabul di Temanggung Ancam Sebarkan Foto Korban untuk Lakukan Perbuatan Bejat

Pelaku Cabul di Temanggung Ancam Sebarkan Foto Korban untuk Lakukan Perbuatan Bejat

TERTUNDUK MALU. Tersangka kasus pencabulan tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolres Temanggung Rabu kemarin.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

Ia menambahkan, karena tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Tanam Cabai Bersama Warga, Calon Bupati Temanggung Agus Setyawan Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres, menunggu proses hukum selanjutnya," tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres