Pelaku Cabul di Temanggung Ancam Sebarkan Foto Korban untuk Lakukan Perbuatan Bejat
TERTUNDUK MALU. Tersangka kasus pencabulan tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolres Temanggung Rabu kemarin.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Ia menambahkan, karena tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres, menunggu proses hukum selanjutnya," tutupnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres