Jual Ribuan Liter Pertalite ke Pengecer, Seorang Warga Wonosobo Ditahan

KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
Saat itu juga, anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Wonosobo mengamankan pelaku ke kantor Polres Wonosobo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wonosobo ekspres