Sempat Ditolak, Warga Jogoboyo Purworejo Akhirnya Terima Proyek Pengendali Banjir

Sempat Ditolak, Warga Jogoboyo Purworejo Akhirnya Terima Proyek Pengendali Banjir

SEPAKAT. Puluhan warga Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi akhirnya menyepakati bentuk dan nilai ganti rugi proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan saat musyawarah ketiga di Aula Desa Jogoboyo, Senin, 9 Desember 2024-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Penolakan warga Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo atas bentuk dan nilai ganti kerugian akhirnya diterima.

Semula warga memberikan sikap penolakan terkait program Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU untuk proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan Yogyakarta International Airport (YIA).

Kini warga menyetujui dan rela tanahnya digunakan untuk proyek tersebut.

BACA JUGA:Bupati Purworejo Dorong Desa Jogoboyo Berinovasi,Kembangkan Pariwisata

Diketahui, proses musyawarah untuk warga Desa Jogoboyo yang terdampak proyek tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam musyawarah ketiga pada Senin, 9 Desember 2024 akhirnya disepakati hasil yang melegakan bagi Kantor Pertanahan Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut.

"Sebelumnya, musyawarah harus ditunda karena 64 warga pemilik tanah yang terdampak masih belum setuju," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Ratusan Warga Purworejo Segera Terima Ganti Untung, Proyek Pengendali Banjir YIA Segera Rampung

Hanya saja, pada musyawarah ketiga tersebut seluruh warga Desa Jogoboyo akhirnya sepakat dengan nilai ganti kerugiannya.

Disebutkan, dari target 98 bidang milik 64 warga dengan rincian 63 warga Jogoboyo dan satu warga Wasiat (Kecamatan Ngombol), 63 orang pemilik 97 bidang menyatakan setuju.

"Yang tidak setuju satu orang warga Desa Wasiat, pemilik satu bidang tanah," sebutnya.

BACA JUGA:Bumdes Jogoboyo Launching Bogowonto Kayak

Puluhan warga Jogoboyo yang sepakat tersebut telah menandatangani persetujuan bentuk dan nilai ganti rugi pada Senin 9 Desember 2024, di Aula Desa Jogoboyo saat musyawarah ketiga.

Sementara satu warga Desa Wasiat masih belum mau menandatangani persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres