Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Hukum orang Islam menerima hadiah Natal-pvproductions-Freepik

BACA JUGA:Islam Jaminan Kita Masuk Surga, Jangan Sampai Mati Kecuali di Atas Islam

Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya,".

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi.

Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami.

BACA JUGA:Cara Hidup Bahagia Menurut Islam, Gus Iqdam Jelaskan Apa Rahasianya!

Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya,".

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi.

Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah.

Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan,".

BACA JUGA:Cara Mengendalikan Marah yang Diajarkan Dalam Islam

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka.

Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja.

Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5).

Bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima? Misalnya hadiah berupa makanan yang haram kalua dimakan.

BACA JUGA:Menerima Hadiah karena Jabatan, Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah Itu Bentuk Kezaliman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: