Hukum Merayakan Tahun Baru dan Larangan Tasyabbuh dengan Orang Kafir

Hukum Merayakan Tahun Baru  dan Larangan Tasyabbuh dengan Orang Kafir

Hukum Merayakan Tahun Baru dan Larangan Tasyabbuh dengan Orang Kafir--

MAGELANG EKSPRES-Hukum merayakan tahun baru bagi seorang Muslim adalah haram. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, itu namanya tasyabbuh. Dan tasyabbuh berarti mengikuti perayaan orang kafir yang hukumnya terlarang.

Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idul Fitri dan Idul Adha.

Kalau ada seorang Muslim merayakan tahun baru berarti meniru gaya dan perayaan orang kafir. Perayaan semisal itu bukanlah perayaan Islam dan tidak ditemukan di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.

BACA JUGA:Merayakan Tahun Baru Sama Dengan Merayakan Hari Raya Orang Kafir, Hukumnya Dilarang!

Para sahabat dan tabi'in tak pernah merayakannya. Para ulama madzhab pun tak pernah menganjurkannya.

Sungguh memprihatinkan di zaman sekarang, masih banyak saudara-saudara Muslim yang ikut merayakan tahun baru, meniru perayaan orang kafir.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum Muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat.

BACA JUGA:Hukum Menerima Hadiah Natal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara :

1. Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi.

2. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Delapan Kesalahan Merayaan Tahun Baru Menurut Islam :

1. Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam.

2. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: