Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Temanggung: 73 Kasus pada Sapi Tersebar di 11 Kecamatan

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Temanggung: 73 Kasus pada Sapi Tersebar di 11 Kecamatan

SEMPROT. Petugas DKPPP Kabupaten Temanggung melakukan penyemprotan terhadap mobil pengangkut hewan ternak di pasar ternak Desa Badran Kecamatan Kranggan Rabu (8/1).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

Tidak semua desa di 11 kecamatan terdampak, melainkan hanya desa-desa tertentu.

Hal ini menjadi perhatian khusus untuk memusatkan penanganan di lokasi-lokasi yang terinfeksi.

BACA JUGA:Puskesmas Tembarak Resmi Beroperasi, Layani 13 Desa dengan Fasilitas Modern dan Pelayanan Optimal

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan DKPPP Temanggung, Antik Khoiriah, menambahkan bahwa pihaknya menggandeng petugas di tingkat desa untuk melakukan sosialisasi tentang gejala dan penanganan PMK.

"Kami juga mengintensifkan pemeriksaan hewan di pasar dan di tingkat desa," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Siap Realisasikan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025, Koordinasi dengan Kodim 0706

Imbauan untuk Peternak

Antik turut mengingatkan para peternak dan pedagang untuk mengarantina ternak baru, terutama yang didatangkan dari luar daerah, selama 14 hari sebelum dicampurkan dengan hewan lain. 

"Langkah ini penting untuk memastikan ternak yang baru datang tidak membawa virus PMK. Masa inkubasi penyakit ini adalah 14 hari, sehingga karantina adalah cara terbaik mencegah penularan," jelasnya.

Dengan penanganan yang intensif dan kerja sama antara petugas serta peternak, diharapkan penyebaran PMK di Kabupaten Temanggung dapat segera dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspres