Awal Tahun 2025, 9 Napi di Lapas Magelang akan Dapat Amnesti

Awal Tahun 2025, 9 Napi di Lapas Magelang akan Dapat Amnesti

ILUSTRASI. Foto ilustrasi narapidana yang akan mendapatkan amnesti.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Perlu diketahui dasar hukum terkait amnesti di Indonesia terdapat pada Pasal 14 ayat 1 UUD Tahun 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 1954.

Amnesti merupakan pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala Negara kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Ramadhanu, Kasub Siregistrasi Lapas IIA Magelang menuturkan bahwa amnesti ini adalah salah satu program yang dilakukan oleh presiden melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan kemudian diterukan ke pihak pelaksana.

BACA JUGA:Lapas Magelang Berikan Remisi ke 412 Napi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

BACA JUGA:Fenomena Kriminalisasi Guru Marak Lagi, Begini Respons Pendidik di Kota Magelang

Pada awal tahun 2025 ini program pemberian amnesti sudah mengalami pemrosesan, salah satunya di Lapas Magelang.

“Sejauh ini sudah ada progresnya, 13 Januari 2025 kemarin udah ada rapat online dari pusat yang diikutin oleh lapas, rutan dan bapas seluruh Indonesia. Hasil rapat itu menginfokan apa aja yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan amnesti ini, serta kemarin sudah dikasih batas waktu hingga sabtu 28 januari 2025,” terangnya.

Terkait data, Lapas Magelang telah mendapatkan nama-nama warga binaan yang diusulkan mendapatkan amnesti.

BACA JUGA:50 Persen Narapidana Lapas Magelang Karena Kasus Narkotika

BACA JUGA:Tak Perlu Dimasak, Warga Cluster Sanggriya Kota Magelang Kini Bisa Minum Air Kran

“Dan kemarin kami sudah mendapatkan nama-nama warga binaan dari kantor wilayah untuk bisa difilter lagi, mana aja yang memang layak untuk mendaptakan amnesti,” ungkapnya.

Dia menyebut, total sudah ada 35 nama, kemudian disaring lagi menjadi 9 orang.

Terkait nama-nama warga binaan tersebut sudah dikirimkan ke kantor wilayah dan nantinya cocokan lagi di Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk siapa aja yang dapat amnesti.

BACA JUGA:Lapas Magelang Deklarasikan Zero Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres