Lapas Magelang Berikan Remisi ke 412 Napi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Lapas Magelang Berikan Remisi ke 412 Napi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus oleh Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz kepada Napi di Lapas Magelang-Haryas Prabawanti-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES – Sebanyak 412 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Kota Magelang menerima remisi dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.

Adapun tindak pidana yang dilakukan para penerima remisi beragam, yakni penipuan, penggelapan, perampokan, pencurian, pembunuhan, perlindungan anak, terorisme, korupsi, kesehatan dan narkotika.

"3 orang di antara mereka dibebaskan setelah remisi karena sudah selesai masa tahanannya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kota Magelang, Bambang Wijanarko, Sabtu 17 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Bambang menyebut, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Magelang Siapkan 180 TPS, Termasuk Lapas

Syarat yang dimaksud di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Magelang berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Terkait hal tersebut, Bambang menuturkan, remisi umum diberikan kepada para narapidana di lapas agar dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani. 

"Pemberian Remisi Umum diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Kota Magelang Bakal Dibebaskan Setelah Menerima Remisi 17 Agustus 2024

Bambang menyebut, pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana tertuang dalam sejumlah peraturan resmi.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, lanjut Bambang, peraturan pemberian remisi umum juga tertuang di Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

"Hal itu juga tertulis pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: